Standarakreditasi sifatnya berupa suatu persyaratan yang optimal dan dapat dicapai. Akreditasi menunjukkan komitmen nyata sebuah rumah sakit untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas asuhan pasien, memastikan bahwa lingkungan pelayanannya aman dan rumah sakit senantiasa berupaya mengurangi risiko bagi para pasien dan staf rumah sakit. Rumahsakit tersebut diberikan tenggat waktu hingga Juni 2019 untuk memenuhi persyaratan, seperti akreditasi dan persyaratan lainnya agar tetap bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 mencapai 2.217 rumah sakit. Waktu Tempat, dan Informasi Pelatihan. Tanggal 20-22 Oktober 2016 bertempat di Rumah Sakit Universitas Gadjah Mada (RS UGM) Informasi pendaftaran silakan hubungi : Instalasi Pendidikan dan Pelatihan RS UGM Telp. 0274 - 4530404 Ext. 1511 atau CP. 0821.3850.2916 (Wulan). Download brosur di sini , jadwal, dan formulir pendaftaran di sini. 6Studi kelayakan dan rencana strategis perubahan jenis Rumah Sakit yang memuat kelayakan pada aspek pelayanan, sosial ekonomi, kebijakan dan peraturan perundang-undangan 7 Surat pernyataan pengajuan perubahan Izin Operasional dari pemilik Rumah Sakit. 8 Registrasi dan akreditasi Rumah Sakit Kelengkapan Berkas: 1Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit 1 0 0 1 2 Survei Akreditasi Rumah Sakit a. Standar Akreditasi Rumah Sakit b. Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit 14 16 12 42 3 Penilaian Akreditasi Rumah Sakit 1 4 0 5 Sub Total 16 20 12 48 C Materi Pelatihan Penunjang 1 Building Learning soal matematika kelas 1 sd semester 2. LEMBAGA negara dan pemerintah bekerja atas dasar amanat konstitusi. Hal itu karena yang menjadi panduan dasarnya. Lalu, mengapa konstitusi mengamanatkan hal yang ditugaskan kepada lembaga-lembaga dimaksud? Semua akan kembali kepada konstitusi dasarnya. Dalam hal Indonesia, semua bisa dirujuk pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Selain kita bisa membuka poin-poin pada sila-sila dalam Pancasila, juga ada yang lebih mendahuluinya. Apa itu? Ada empat tujuan dibentuknya NKRI. Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, melaksanakan ketertiban dunia. Nah, untuk mencapai tujuan itu, disusunlah dasar negara Pancasila. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan dibentuk untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, secara spesifik tujuan kedua, memajukan kesejahteraan umum. Bahkan, amanat mendirikan BPJS Kesehatan secara verbal termuat pada pasal-pasal konstitusi dasar hasil amendemen. Ini bisa dilihat pada bab hak asasi manusia seperti bisa dibaca pada Pasal 28 H ayat 1 dan ayat 3. Masalah kesehatan pada ayat 1 dan ayat 3 berbicara secara eksplisit tentang jaminan sosial. Jaminan kesehatan berada dalam lingkup jaminan sosial. Ketentuan lebih lanjut tentang hak masyarakat untuk mendapat jaminan dan layanan kesehatan yang baik diatur dalam bab perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Hal ini bisa dilihat pada Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3. Ayat 2 berbicara tentang keharusan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Sementara itu, ayat 3 mengamanatkan kepada negara untuk bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Jika pasal 28 H mengamanatkan tentang hak warga negara terhadap jaminan dan layanan kesehatan, pasal 34 mengamanatkan tentang tanggung jawab negara terhadap sistem jaminan dan layanan kesehatan. Sebagaimana pendidikan, kesehatan ialah infrastruktur dasar untuk mencapai persamaan level of playing field. Tanpa dua hal itu, maka persaingan warga negara menjadi tak adil untuk bisa mencapai persamaan ekonomi, politik, dan bentuk-bentuk kesejahteraan umum lainnya. Pendidikan dan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang bersifat mutlak. Mengapa akreditasi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2019 genap berusia lima tahun. Inilah lembaga yang ditugasi untuk mewujudkan amanat Pembukaan UUD 1945, serta diamanati Pasal 28H ayat 1 dan ayat 3 serta Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3. Sesuai amanat Pasal 34 ayat 4 agar dibentuk undang-undang tentang ini, maka pada 2004 lahir Undang-Undang Nomor 49 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional SJSN. Pada 2011, lahir Undang-Undang Nomor 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS. UU Nomor 24 memerintahkan lahirnya dua badan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, butuh dua tahun untuk persiapan berdirinya BPJS Kesehatan. Selain butuh kesiapan regulasi lebih detail, juga butuh kesiapan sumber daya manusia maupun anggaran. PT Askes yang semula hanya mengurus pegawai negeri, kemudian dijadikan induk lahirnya BPJS Kesehatan. Kembali ke soal akreditasi rumah sakit RS. Salah satu regulasi yang mengaturnya ialah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 012/2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit, sebagai turunan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Permenkes ini kemudian diperbarui lagi melalui Permenkes Nomor 34/2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Pada Pasal 2 ayat a tertulis bahwa tujuan akreditasi untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien rumah sakit. Ayat b berbunyi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi. Pasal 3 menyebutkan setiap RS wajib terakreditasi. Selanjutnya, Kemenkes melahirkan dua permenkes lagi yang terkait dengan akreditasi ini. Pertama, Permenkes Nomor 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Kedua, Permenkes Nomor 99/2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Permenkes ini merupakan pembaruan terhadap permenkes sebelumnya. Pada Permenkes Nomor 71/2013, pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa kerja sama fasilitas kesehatan dengan BPJS harus memenuhi persyaratan. Pada Pasal 6 ayat 2, untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama FKTP harus telah terakreditasi. Pada Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan FKRTL kategori rumah sakit ada FKRTL kategori klinik utama juga harus memiliki sertifikat akreditasi. Pada Pasal 41 ayat 2 disebutkan bahwa persyaratan akreditasi untuk FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai berlaku lima tahun sejak permenkes tersebut berlaku. Sementara itu, pada ayat 3 disebutkan bahwa persyaratan akreditasi untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai berlaku tiga tahun sejak permenkes tersebut berlaku. Pada Permenkes Nomor 99/2015, ada perubahan menyangkut masa berlaku. Hal itu bisa dilihat pada Pasal 41 ayat 2 yang menyatakan bahwa untuk FKTP masa berlakunya menjadi tujuh tahun sejak peraturan menteri ini berlaku, dari sebelumnya lima tahun. Semenetara itu, pada Pasal 41 ayat 3 menyatakan bahwa untuk rumah sakit masa berlakunya berubah dari tiga tahun menjadi lima tahun. Jika merujuk pada Permenkes Nomor 71/2013 yang menyatakan bahwa permenkes tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014, 1 Januari 2019 merupakan tepat lima tahun. Dengan demikian, daeadline 1 Januari 2019 untuk penerapan sertifikat akreditasi rumah sakit sebagai syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak datang tiba-tiba. Karena itu, merupakan argumen tidak berdasar jika ada yang menulis bahwa syarat akreditasi ini merupakan implikasi dari defisit yang sedang dihadapi BPJS Kesehatan. Sama sekali tak ada kaitan antara akreditasi rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan defisit yang kini sedang dialami BPJS Kesehatan. Menurut pemaparan perwakilan BPJS Kesehatan dalam Rapat Berkala antara DJSN RI dan BPJS Kesehatan, Senin 7/1, di ruang rapat DJSN RI lantai IV Gedung Kemenko PMK, disebutkan bahwa hingga menjelang akhir 2018, dari rumah sakit yang telah bekerja sama, masih ada sekitar 723 yang masih belum terakreditasi. Suatu jumlah yang sangat besar. Ini akan berdampak terhadap layanan peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan. Karena itu, Menteri Kesehatan kemudian membuat rekomendasi pada 31 Desember 2018 kepada 551 yang diberi diskresi untuk bisa ikut kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lalu, pada 4 Januari 2019, Menteri kembali membuat rekomendasi untuk memberikan diskresi kepada 169 rumah sakit untuk bisa tetap berpartisipasi dalam program JKN-KIS. Dengan demikian, dengan keluarnya jaminan berupa rekomendasi 720 rumah sakit yang terakhir, sudah tak ada lagi rumah sakit yang tak bisa bekerja sama. Adapun tiga rumah sakit sisanya tidak memperoleh rekomendasi karena sudah tak beroperasi dan izin operasionalnya habis. Namun, sesuai dengan pernyataan bersama Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS, Senin 7/1, rekomendasi itu merupakan kontrak bersyarat. Pada 30 Juni 2019, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi. Jeda lima tahun untuk mencapai akreditasi merupakan tenggang yang mencukupi. Sebetulnya, rumah sakit dalam bekerja tidak hanya bersandar di atas regulasi, seperti regulasi akreditasi ini. Rumah sakit sangat terikat kepada nilai, etik, dan kepercayaan publik. Belum lagi rumah sakit wajib melindungi nilai, etik, dan kepercayaan publik atas semua orang dan kelompok profesi yang bekerja di dalamnya. Secara keseluruhan, nilai, etik, dan kepercayaan publik ini menuntut dijunjung tingginya pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu serta perlindungan atas keselamatan pasien. Hal ini tentu sejalan dengan kehendak regulasi yang menginginkan adanya akreditasi rumah sakit. Komisi akreditasi rumah sakit Sesuai Permenkes Nomor 34/2017, akreditasi dilakukan lembaga independen. Lembaga tersebut ditetapkan Menkes dan terakreditasi oleh International Society for Quality in Health Care Isqua. Akreditasi dilakukan paling sedikit setiap tiga tahun. Akreditasi ini dilakukan untuk menjaga mutu layanan rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien dan masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan rumah sakit itu sendiri. Selain itu, juga agar kualitas rumah sakit Indonesia memiliki daya saing di tingkat internasional. Saat ini baru ada satu lembaga akreditasi rumah sakit, yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit KARS. Adapun tentang pembiayaan akreditasi memang dibebankan ke pihak rumah sakit. Seandainya pihak rumah sakit merasakan biaya itu terlalu berat, seharusnya dapat membicarakan bersama-sama. Apalagi, bila keberadaan rumah sakit tersebut di suatu wilayah sangat diperlukan. Misalnya, ia merupakan satu-satunya rumah sakit, dan seterusnya. Bukankah sesuai permenkes, pemerintah bisa membantu pembiayaan akreditasi rumah sakit. Akreditasi itu mencakup kompetensi tenaga medik dan para medik, peralatan dan prasarana, termasuk instalasi limbah rumah sakit. Banyak hal yang harus diaudit untuk menjamin dan menjaga mutu serta keselamatan semua pihak. Inilah cita-cita besar yang hendak dicapai untuk menuju cita-cita dalam Pembukaan UUD 1945. MASYARAKAT Indonesia saat ini makin kritis dan makin memahami sistem pelayanan kesehatan yang baik dan layak. Apalagi marak media sosial yang membuat viral suatu peristiwa, dalam hitungan detik dengan bantuan jari. Untuk menghadapi dinamika masyarakat dan tuntutan perbaikan pelayanan, terutama di bidang kesehatan, diperlukan proses berkesinambungan yang mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Meskipun diperlukan penyesuaian dengan kemampuan dan kondisi yang ada. Luasnya wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, pasti memiliki kelebihan dan kekurangan dalam tingkat layanan masing-masing fasilitas kesehatan. Tugas pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan upaya standardisasi pelayanan kesehatan, agar penerima layanan kesehatan yaitu pasien dapat terlayani dengan baik, sesuai haknya, dan pemberi layanan kesehatan yaitu Rumah Sakit RS dapat memberikan pelayanan terbaik sesuai kewajibannya. Upaya standardisasi pelayanan kesehatan di RS diwujudkan dalam bentuk kewajiban RS untuk mengikuti Akreditasi RS sesuai Peraturan Perundang-undangan. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di RS adalah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan PMK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi RS. Data Kemenkes RI mencatat, pada Desember 2021, bahwa RS telah teregistrasi, 78,8% telah terakreditasi, dan 21,2% 638 belum terakreditasi. Tahun 2024 mendatang, pemerintah berharap seluruh RS di Indonesia telah terakreditasi sesuai target RPJMN tahun 2020-2024. Akreditasi RS adalah suatu pengakuan terhadap mutu pelayanan RS setelah dilakukan penilaian dan RS tersebut telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh pemerintah. Saat ini, Kemkes telah menyetujui enam Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi LIPA RS yaitu KARS Komisi Akreditasi Rumah Sakit, LARS-DHP Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna, LAFKI Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia, LARS Lembaga Akreditasi Rumah Sakit, LAM-KPRS Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien Rumah Sakit, LARSI Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia. Pimpinan RS dapat bebas memilih LIPA yang ada, tanpa harus takut kepada pihak mana pun. Baik dari pemilik RS, pemerintah daerah, atau pun pemerintah pusat. Termasuk afiliasi RS tersebut. Untuk melaksanakan Akreditasi RS, maka LIPA harus menggunakan Standar Akreditasi RS, karena Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh RS dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. LIPA wajib menggunakan standar akreditasi dari Keputusan Menkes Nomor 1128 tahun 2022 STARKES. Struktur STARKES 2022 terdiri dari empat kelompok Standar, 16 Bab, 226 Standar, dan 789 Elemen Penilaian EP. Struktur ini lebih sederhana dari standar akreditasi sebelumnya yaitu SNARS yang terdiri dari empat kelompok standar, 16 Bab, 338 Standar dan 1353 Elemen Penilaian. Data tercatat sampai bulan Juni 2022, telah ada RS yang memulai pelaksanaan akreditasi yang dilakukan secara daring, luring, maupun hybrid. Saat ini, klasifikasi kelulusan menggunakan Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemenkes STARKES tetap ada empat, yaitu Paripurna, Utama, Madya, dan tidak terakreditasi. Hasil akreditasi Paripurna bermakna bahwa seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%. Sedangkan klasifikasi Utama, apabila itu RS Pendidikan maka 12-15 Bab terpenuhi minimal 80% dan SKP minimal 80%. Tetapi bila itu RS Non Pendidikan, maka 12-14 Bab terpenuhi minimal 80% dan SKP minimal 80%. Kalau hasil Madya maka 8-11 Bab mendapat minimal 80% dan SKP minimal 70%, dan bila kurang dari itu maka termasuk tidak terakreditasi. Setiap RS pasti berkeinginan untuk lulus akreditasi dengan tingkat akreditasi paling tinggi yaitu Paripurna. Strategi dan tips and trick’ untuk mencapai lulus Paripurna dapat ditempuh dengan cara antara lain adalah 1 Meningkatkan komitmen RS terhadap mutu pelayanan RS. 2 Membentuk Tim Akreditasi RS yang solid dan kompak. 3 Membentuk Tim Asessor Internal di RS untuk persiapan Self Assessment dan Simulasi Survei Mandiri. 4 Meningkatkan pemahaman ”top to bottom” tentang STARKES alias mulai dari level pimpinan sampai seluruh karyawan RS. 5 Melakukan upaya pemenuhan sumber daya manusia, dana, peralatan, pelatihan dan sebagainya yang dapat mendukung suksesnya akreditasi. 6 Meningkatkan kesadaran dan menjadikan mutu pelayanan sebagai budaya kerja. 7 Melakukan audit internal secara rutin dan berkala. 8 Melakukan sistem “punishment and reward“ untuk menjaga mutu pelayanan. 9 Melakukan simulasi survei mandiri sebagai wahana latihan akreditasi. 10 Melakukan upaya pemenuhan agar setiap elemen penilaian standar akreditasi dapat tercapai nilai 10. RS yang terus berupaya melakukan implementasi semua Standar Akreditasi RS memiliki tujuan akhir untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien. Peningkatan mutu layanan di RS bukan hanya akan berefek untuk pasien yang sedang dirawat di RS. Tetapi pasti berdampak juga terhadap keluarga pasien, masyarakat umum, dan fasilitas kesehatan di sekitar RS tersebut. Manfaat langsung implementasi standar akreditasi antara lain RS akan lebih mendengarkan keluhan pasien dan keluarganya. RS pun akan lebih lapang dada menerima kritik dan saran dari pasien juga keluarganya, tidak lagi menjadi pihak yang selalu benar. RS juga lebih menghormati hak-hak pasien dan melibatkan pasien dalam proses perawatan sebagai mitra. Semoga dengan adanya Akreditasi RS akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berobat di Indonesia tanpa perlu ke luar negeri, dengan biaya yang lebih mahal. Selamat berjuang demi perbaikan mutu pelayanan RS. Jangan kasih kendor semangat kita. Salam paripurna. * * Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, Surabaya. Dokter Spesialis di RSUD Blambangan. Berdasarkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, Rumah Sakit harus memenuhi syarat yang ditetapkan untuk dapat diakreditasi. Ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi, yaituRumah sakit memenuhi semua persyaratan informasi dan data kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit KARS.Rumah sakit menyediakan informasi yang lengkap dan akurat kepada KARS selama keseluruhan fase dari proses sakit melaporkan bila ada perubahan dari profil rumah sakit data elektronik atau informasi yang diberikan kepada KARS saat mengajukan aplikasi survei dalam jangka waktu maksimal 10 hari sebelum waktu sakit mengizinkan memberikan akses kepada KARS untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan standar, melakukan verifikasi mutu dan keselamatan atau terhadap laporan dari pihak yang sakit bersedia menyerahkan data hasil monitoring dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota berupa berkas asli atau fotokopi legalisir kepada sakit mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan oleh KARS untuk mengamati proses survei secara langsung. Pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan wajib menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS, termasuk ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sakit bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu. Dengan demikian direktur rumah sakit dapat membandingkan capaian indikator area klinis, area manajemen dan sasaran keselamatan pasien dengan rumah sakit lain melalui Sismadak sakit menyelenggarakan pelayanan pasien dalam lingkungan yang tidak memiliki risiko atau mengancam keselamatan pasien, kesehatan masyarakat atau keselamatan Smartplus Consulting Consulting >> Konsultan Manajemen Rumah Sakit memberikan layanan konsultasi, Training, Coaching untuk meningkatkan performa manajemen RS untuk meningkatkan kualitas layanan dan profitabilitas RS FASILITAS kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat itu menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit dengan Program JKN-KIS. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan, akreditasi menjadi syarat wajib. Diharapkan, rumah sakit dapat memenuhi syarat yang sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di Pasal 67. Untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Baca Juga BPJS Berikan Bantuan Pengobatan dan Santunan Korban Tsunami Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia mencakup tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. “Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” ungkap Iqbal. Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan baik sesuai kontrak selama ini. Pun mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah. “Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal. Iqbal menambahkan, adanya anggapan penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan merupakan informasi yang tidak benar. Sampai saat ini, pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tukas Iqbal.OL-5 Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan menyatakan, sertifikasi akreditasi merupakan prasyarat wajib bagi tiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pada 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Bakal Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Tunggu Tanggal Mainnya Sebelum Ada BPJS Kesehatan, Warga Baduy Harus Merogoh Kocek Sendiri bila Berobat Medis Sumringah Bikin e-KTP, Masyarakat Baduy Ingin Bisa Akses Layanan JKN Gratis "Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Kamis 3/1/2019. Dalam melakukan seleksi dan kredensialing, BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan dalam menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. "Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun, pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit," kata Iqbal. Saksikan juga video berikut ini Inovasi yang terus dikembangkan ini diharapkan dapat menuju cakupan kesehatan semestaJaminan pelayanan kesehatan yang bermutuProses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapiDalam proses memperbaharui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan manfaat yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah. "Dengan demikian, rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain," jelas Iqbal. Iqbal menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan merupakan informasi yang tidak tepat. "Kami sampaikan, informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tuturnya. Maulandy Rizky Bayu Kencana* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

persyaratan akreditasi rumah sakit