FathulQorib ini merupakan kitab fikih yang isinya memuat tentang : bab thoharoh, bab sholat, bab zakat, bab puasa, bab haji, bab jual beli, bab muamalah, bab faroidh, bab nikah, bab jinayah, hudud, bab zihad, bab menyembelih hewan. Kata minat adalah suatu kecenderungan atau hasrat yang menyebabkan seseorang Terjemahan 2. Penafsiran 3
TERJEMAHFIKIH WADHIH JILID 3 BAB NIKAH Apabila kamu telah lulus dari sekolah dan telah mempunyai kesibukan dengan pekerjaan sepert TERJEMAH FIKIH WADHIH Jilid 1 (kitab Toharoh - wudlu) TERJEMAH FIKIH WADHIH JUZ 1 (tanbih: ini hanya terjemah bebas saya, mohon ma’af jika ada kesalahan) Untuk download terjemah ini versi
Abdau Muhammad Faishol (2019) Efektifitas PP Nomor tahun 2014 tentang biaya pencatatan perkawinan dalam tinjauan Siyasah Syar'iyyaah : Studi kasus di KUA kecamatan Rajagaluh. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Abdi, Qiki Khairul (2019) Tingginya cerai gugat di Pengadilan Agama Subang dan dampaknya bagi kehidupan keluarga (2016-2018).
Bab1 Anjuran Untuk Menikah B. Sunah Para Nabi Dan Rosul C. Bagian Dari Tanda Kekuasaan Allah D, Salah Satu Jalan Untuk Menjadi Kaya E. Ibadah Dan Setengah Dari Agama F. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam G. Menikah Itu Ciri Khas Makhluk Hidup Bab 2 Pernikahan A. Pengertian Pernikahan B. Manfaat Pernikahan Bab 3 Hukum Pernikahan Dan Memilih
FathulQorib. 3. Tanwirul Qulub. 4. Hasyiah Al-Bajuri. 5. Bughyatul Mustarsyidin. 6. I’anah At-Tholibin Ngaji Bab Zakat Fitrah Lengkap Bin Komplit; 1 Sho’ = 2,7 Kg Beras; 1778. TERJEMAHAN KITAB TAQRIB TENTANG ZAKAT FITRAH; Zakat Fitrah; Risalah Puasa; 2101. ARTI SUARA KOKOK AYAM;
soal matematika kelas 1 sd semester 2. Fathul Qarib✍️Bab Nikahبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمKitab Nikahكتاب أحكام النكاح وما يتعلق بهKitab Tentang ketentuan Nikah Dan Hal Yang Berhubungan Dengannyaوفي بعض النسخ وما يتصل به من الأحكام والقضايا وهذه الكلمة ساقطة من بعض نسخ المتن، والنكاح يطلق لغة على الضم والوطء والعقد، ويطلق شرعاً على عقد مشتمل على الأركان والشروطPengertian NikahDalam sebagian redaksi dengan menggunakan bahasa, “hukum dan permasalahan yang terkait dengan nikah.”Kalimat ini tidak tercantum di dalam sebagian redaksi secara bahasa diungkapkan untuk makna mengumpulkan, wathi’ dan secara syariah nikah adalah akad yang mengandung beberapa rukun dan syarat.والنكاح مستحب لمن يحتاج إليه بتوقان نفسه للوطء ويجد أهبته كمهر ونفقة، فإن فقد الأهبة لم يستحب له النكاحHukum NikahNikah disunnahkan bagi orang yang membutuhkannya sebab keinginan kuat di dalam dirinya untuk melakukan wathi’ dan ia memiliki biaya seperti mas kawin dan ia tidak memiliki biaya, maka tidak disunnahkan baginya untuk menikah.ويجوز للحر أن يجمع بين أربع حرائر فقط إلا أن تتعين الواحدة في حقه كنكاح سفيه ونحوه مما يتوقف على الحاجةBagi laki-laki merdeka hanya diperkenankan untuk mengumpulkan dalam pernikahan empat wanita merdeka jika haknya hanya satu saja seperti nikahnya lelaki idiot dan sesamanya, yaitu pernikahan yang tergantung pada kebutuhan saja.و يجوز للعبد ولو مدبراً أو مبعضاً أو مكاتباً أو معلقاً عتقه بصفة أن يجمع بين اثنتين أي زوجتين فقط Bagi seorang budak walaupun budak mudabbar, muba’adl, mukatab, atau budak yang digantungkan kemerdekaannya dengan sebuah sifat, diperkenankan hanya mengumpulkan dua istri saja.ولا ينكح الحر أمة لغيره إلا بشرطين عدم صداق الحرة أو فقد الحرة أو عدم رضاها به وخوف العنت أي الزنى مدة فقد الحرة، Menikah Dengan Budak WanitaLaki-laki merdeka tidak diperkenankan menikahi budak wanita orang lain keculai dengan dua syarat, yaitu tidak memiliki mas kawin untuk menikahi wanita merdeka, tidak menemukan wanita merdeka atau tidak ada wanita merdeka yang berkenan menikah dengannya, dan ada kekhawatiran melakukan zina selama tidak menemukan wanita المصنف شرطين آخرين، أحدهما أن لا يكون تحته حرة مسلمة أو كتابية تصلح للاستمتاع. والثاني إسلام الأمة التي ينكحها الحر، فلا يحل لمسلم أمة كتابية، وإذا نكح أمة بالشروط المذكورة، ثم أيسر ونكح حرة لم ينفسخ نكاح الأمةMushannif meninggalkan dua syarat yang lain,Yang pertama, dia tidak memiliki istri wanita merdeka, baik muslim atau ahli kitab yang masih bisa untuk kedua, budak wanita yang akan dinikahi oleh lelaki merdeka tersebut beragama islam. Sehingga bagi lelaki muslim tidak halal menikahi budak wanita ahli kitab.
Kali ini Kami akan menulis terjemahan dari kitab kuning Fathul Qorib bab النكاح وما يتعلق به من الأحكام والقضاياBab nikah dan perkara yang berkaitan dengan nikah dari hukum dan cara menghukuminyaDalam beberapa editorial menggunakan bahasa, "hukum dan masalah yang berkaitan dengan pernikahan." Kalimat ini tidak tercantum dalam beberapa editorial. Perkawinan secara bahasa diungkapkan untuk makna berkumpul, wathi' dan kontrak. Dan menurut syariah, nikah adalah akad yang mengandung beberapa rukun dan مستحب لمن يحتاج إليه تعدد الزوجاتNikah itu sunnah bagi orang yang membutuhkan istri banyakMenikah adalah sunnah bagi orang yang membutuhkannya karena keinginan yang kuat dalam dirinya untuk berwathi' dan ia memiliki biaya seperti mahar dan nafakah. Jika dia tidak punya uang, maka tidak sunnah baginya untuk للحر أن يجمع بين اربع حرائر وللعبد بين اثنتيDiperbolehkan bagi orang merdeka memiliki istri empat secara bersamaan. Dan bagi seorang hamba diperbolehkan memiliki istri dua secara merdeka hanya boleh mengumpulkan dalam perkawinan empat perempuan merdeka. Kecuali dia hanya memiliki satu hak, seperti pernikahan orang bodoh dengan sesamanya, yaitu pernikahan yang tergantung pada seorang budak, meskipun budak mudabbar, muba'adl, mukatab, atau budak yang kebebasannya tergantung pada suatu sifat, diperbolehkan untuk mengumpulkan hanya dua ينكح الحر أمة إلا بشرطين عدم صداق الحرة وخوف العنتSeorang yang merdeka tidak diperbolehkan menikahi budak perempuan kecuali dengan dua syarat yaitu tanpa mas kawin dan takut zina dan kehabisan wanita meninggalkan dua syarat lainnya, Pertama, dia tidak memiliki istri wanita merdeka, baik muslim maupun ahli kitab yang masih bisa dinikmati. Kedua, budak wanita yang akan dinikahi oleh pria merdeka adalah muslim. Maka tidak halal bagi laki-laki muslim menikahi budak perempuan ahli seorang laki-laki merdeka menikahi seorang budak perempuan dengan syarat-syarat ini, kemudian dia kaya dan menikahi seorang perempuan merdeka, maka pernikahannya dengan budak perempuan itu tidak الرجل إلى المرأة على سبعة أضربSeorang laki laki memandang wanita itu ada tujuh macam hukum. أحدها نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائزPertama, memandangnya seorang laki laki kepada wanita lain tanpa ada keperluan, maka tidak pandangan seorang laki-laki, meskipun dia sudah tua dan tidak mampu lagi untuk hoeboengan eenteem, dengan wanita lain bukan mahram dan bukan istri tanpa ada niat untuk memandangnya, maka hukumnya tidak boleh Haram. Jika pandangannya didasarkan pada niat seperti bersaksi terhadap wanita, maka hukumnya boleh. والثاني نظرة إلى زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما Kedua, memandang kepada istrinya sendiri atau budaknya, maka diperbolehkan memandang selain pandangan laki-laki terhadap istri dan budak perempuannya. Maka dibolehkan baginya untuk melihat masing-masing dari mereka selain auratnya. Adapun alat k3lameen, maka hukum melihatnya adalah haram. Dan ini adalah pendapat yang lemah. Menurut pendapat al-ashah, boleh melihat aurat tetapi disertai dengan hukum والثالث نظرة إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة Ketiga, memandang perempuan kerabat atau amat yang dinikahi, diperbolehkan memandang selain sesuatu mulai pusar sampai pandangan seorang laki-laki terhadap wanita mahramnya, baik karena nasab, radla' atau nikah, atau atas budak wanitanya yang telah dinikahi orang lain. Maka diperbolehkan baginya untuk melihat bagian tubuh selain bagian antara pusar dan lutut. Adapun anggota di antara keduanya, maka hukumnya haram untuk dilihat. والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفينKeempat, memandang perempuan karena akan dinikahi, maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak keempat adalah melihat wanita lain karena mereka ingin menikah. Ketika seseorang ingin menikahi seorang wanita, diperbolehkan baginya untuk melihat wajah dan telapak tangan wanita itu, meskipun calon istri tidak tarjihnya Imam an Nawawi, apabila seorang laki-laki ingin melamar seorang budak wanita, maka dia boleh melihat dari budak wanita bagian-bagian tubuh yang boleh dilihat dari wanita merdeka والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاجKelima, memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolehkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk kelima adalah melihat karena mengobati. Maka diperbolehkan bagi seorang dokter laki-laki untuk melihat dari pasien perempuan lain bagian-bagian yang perlu ia rawat bahkan melakukannya di depan mahram, suami, atau majikan pasien perempuan. Dan memang tidak ada dokter wanita yang bisa merawat pasien النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصةKeenam, memandang perempuan yang memberi kesaksian atau untuk memperkerjakan maka diperbolehkan memandang khusus mencari tujuan bersaksi terhadap seorang wanita. Jadi seorang saksi diperbolehkan melihat farji wanita lain ketika dia bersaksi tentang perzeenahan atau persalinan yang dialami wanita itu. Jadi, jika dia dengan sengaja melihat untuk tujuan selain bersaksi, maka dia dianggap fasiq dan kesaksiannya memandangnya karena untuk melakukan transaksi jual beli atau hal lain dengan seorang wanita. Jadi dia diperbolehkan untuk melihat wanita itu. Ungkapan Mushannif, “orang-orang tertentu hanya melihat wajahnya”, kembali ke persoalan kesaksian dan التي يحتاج إلى تقليبها والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلىKetujuh, memandang budak perempuan yang akan dibelinya, maka boleh memandang tempat yang dijadikan pedoman diterimanya dalam jual beli adalah melihat budak wanita ketika ingin membelinya. Jadi dia diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh yang perlu dilihat. Sehingga dia diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh dan rambutnya, bukan bagian auratnya. ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي عدل فصلFasal - Tidak sah nikah kecuali dengan kehadiran seorang wali dan kehadiran dua saksi yang adilويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائطSeorang wali dan dua saksi membutuhkan enam syarat. الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالةYakni Islam, balig, berakal, merdeka, laki laki dan adil الذمية أنه لا يفتقر نكاح إلى إسلام الولي إلا Kecuali pernikahan seorang amat dimmi, maka tidak membutuhkan islamnya seorang waliولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد dan nikahnya seorang amat tidak membutuhkan adilnya tuan. العم ثم ابنه على هذا الترتيب وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثمWali yang utama adalah ayah, nenek, saudara laki laki seayah seibu, saudara laki laki seibu saja, anak laki laki saudara laki laki seayah seibu, anak laki laki saudara laki laki seayah saja, paman dan anak paman. فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصابته ثم الحاكمBila urutan wali diatasa tidak ada semua maka tuan yang memerdekannya. Kemudian bila tidak ada semua mulai nomor 1 sampai 9 maka ahli waris asobahnya lalu يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتهاDan tidak diperbolehkan menjelaskan khitbah lamaran wanita dalam keadaan iddah. Dan diperbolehkan menawarkan khitbah lamaran dan menikahinya sesudah beresnya على ضربين ثيبات وأبكار فالبكر يجوز للأب والجد إجبارها على النكاح والثيب لا يجوز تزويجها إلا بعد بلوغها وإذنهاPerempuan itu ada dua yakni gadis dan janda. Maka seorang gadis diperbolehkan bagi seorang ayah dan kakek memaksanya untuk menikahkannya. Sedangkan janda, maka tidak diperbolehkan dinikahkan kecuali setelah dewasa dan atas بالنص أربع عشرة سبع بالنسب وهن الأم وإن علت والبنت وإن سفلت والأخت والخالة والعمة وبنت الأخ وبنت الأخت واثنتان بالرضاع الأم المرضعة والأخت من الرضاعوأربع بالمصاهرة أم الزوجة والربيبة إذا دخل بالأم وزوجة الأب وزوجة الابن وواحدة من جهة الجمع وهي أخت الزوجةSaudara dalam nas agama ada empat belas. Tujuh sebab nasab yaitu ibu dan keatas, anak perempuan dan ke bawah, saudara perempuan, bibi dari ibu, bibi dari ayah, anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan .Dua sebab menyusu yaitu ibu yang menyusui dan saudara perempuan sesusuan. Empat sebab perkawinan yaitu ibu Istri, anak tiri yang sudah disetubuhi ibunya, istri ayah, dan istri anak. Satu sebab mempersatukan yaitu saudara perempuan يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسبTidak boleh dibarengkan antar perempuan dan bibi dari bapak atau ibunya dan diharamkan sebab susuan sebagaiman sebab المرأة بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والرتق والقرنPerempuan ditolak dengan sebab lima hal gila, menderita penyakit lepra, belang, tersumbat oleh daging kmaloeannya dan tersumbat tulang الرجل بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والجب والعنةLaki Laki ditolak sebab lima hal yakni gila, menderita lepra, belang, terpotong kmaloeannya dan p3luhفصل ويستحب تسمية المهر في النكاح فإن لم يسم صح العقد ووجب المهر بثلاثة أشياء أن يفرضه الزوج على نفسه أو يفرضه الحاكم أو يدخل بها فيجب مهر المثل وليس لأقل الصداق ولا لأكثره حد ويجوز أن يتزوجها على منفعة معلومة ويسقط بالطلاق قبل الدخول بها نصف - Disunnahkan menyebutkan mahar dalam nikah. Maka jika tidak disebutkan maharnya dalam nikah, maka sah akad nikahnya. Mahar menjadi wajib karena tiga hal yatu dia mewajibkan terhadap dirinya sendiri, atau diwajibkan oleh hakim atau telah menduhulnya. Maka wajib membayar umumnya ada batas jumlah mahar dalam hal ukuran sedikit banyaknya. Diperbolehkan seorang menikahi perempuan dengan mas kawin kemanfaatan sesuatu. Mahar bisa gugur separuh akibat talak sebelum والوليمة على العرس مستحبة والإجابة إليها واجبة إلا من - Pesta acara Nikah adalah Sunnah dan memenuhi undangannya adalah wajib kecuali ada udur atau ada halanganفصل والتسوية في القسم بين الزوجات واجبة ولا يدخل على غير المقسوم لها بغير حاجة وإذا أراد السفر أقرع بينهن وخرج بالتي تخرج لها القرعة وإذا تزوج جديدة خصها بسبع ليال إن كانت بكرا وبثلاث إن كانت ثيبا وإذا خاف نشوز المرأة وعظها فإن أبت إلا النشوز هجرها فإن أقامت عليه هجرها وضربها ويسقط بالنشوز قسمها ونفقتهاAdapun menyamakan dalam giliran diantara beberapa istri adalah wajib. Tidak diperbolehkan memasuki atau dukhul selain istri yang mendapat giliran kecuali ada kebutuhan. Ketika suami akan berpergian, maka dia mesti memilih diantara beberapa istri dan keluar beserta istri yang menang dalam ketika suami beristri lagi, maka ada kekhususan untuk istri tersebut selama tujuh malam jika dia gadis, dan tiga hari jika janda. Dan ketika suami takut akan nusyuznya, istri harus dia nasehati, bila istri menolak untuk dinasehati maka harus pisah bila istri tetap nusyz pulang ke orang tua maka bisa memukulnya dan karena nusyuz tersebut, gugurlah jatah gilir dan jatah nafkah. ============================ LAGI PROMO Nadzom Alfiyah Terjemah Terjemah Talim Mutaalim Terjemah Safinah Terjemah Riyadush Sholihin Terjemah Bidayatul Hidayah ==========================
terjemahan fathul qorib bab nikah